Minat Jadi Kepala Sekolah? Jadi Guru Penggerak adalah Solusinya!
Assalamualaikum, salam dan bahagia. Sahabat Trend Guru , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang persyaratan Kepala Sekolah. Lalu apa saja persyaratannya?
Minat jadi kepala sekolah?
Di dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.
Dengan kebijakan ini diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid, dan menjadi teladan serta agen transformasi ekosistem pendidikan di sekolah untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.
Persyaratan yang harus dipenuhi Guru untuk dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah mulai Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak (syarat baru)
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda TK. I/ III b (syarat baru)
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru PPPK (syarat baru karena sudah ada pegawai PPPK)
- Memiliki hasil kinerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin dedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjalani tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Permendikbud No 40 tahun 2021 tentang penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah, bisa buka di link berikut ini:

Surat Edaran dari Ditjen GTK Kemendikbudristek kepada BKD Provinsi/Kab dan Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kab. dan Kota tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah terbaru bisa cek di link berikut ini:

Untuk berbagai pertanyaan terkait kebingungan dalam memahami permendikbudristek No 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat dilihat pada link berikut ini.
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq/
Lalu mengapa lulusan Guru Penggerak akan mendapat prioritas utama dalam penugasan Guru sebagai kepala Sekolah
Ini jawaban Kemendikburistek dan Ditjen GTK Kemdikbudristek:
Sumber : IG Ditjen GTK Kemdikbud
Syarat-syarat lain tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah tentu akan mudah dipenuhi oleh semua guru. Lain halnya dengan Syarat memiliki Seritifikat Guru Penggerak yang tidak mudah proses nya mulai dari seleksi tahap 1, tahap 2, dan proses pendidikan yang bisa memakan waktu 6 bulan. Oleh karena itu, mumpung program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 sedang dibuka dari 14 maret sampai 15 April 2022. Admin sarankan bagi yang berminat menjadi Kepala Sekolah, mari kita daftar menjadi Calon Guru penggerak Angkatan 7. Semoga Sukses untuk menjadi bagian dari transformasi pendidikan di Indonesia untuk mewujudkan Merdeka belajar sehingga siswa memiliki profil pelajar pancasila.
Demikian sedikit informasi yang dapat Admin sampaikan pada tulisan ini, semoga memberikan setitik manfaat bagi pembaca.. aamiin. Terima Kasih. Salam dan Bahagia
Terima kasih sudah berkunjung ke Web Trend Guru. Apabila artikel ini bermanfaat “Minat Jadi Kepala Sekolah? Jadi Guru Penggerak adalah Solusinya!”, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.